BPI KPNPA RI Apresiasi Kejari Bantaeng Tetapkan 3 Pimpinan DPRD sebagai Tersangka

    BPI KPNPA RI Apresiasi Kejari Bantaeng Tetapkan 3 Pimpinan DPRD sebagai Tersangka
    Korwil BPI KPNPA RI Sulsel Amiruddin

    BANTAENG - BPI KPNPA RI memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, provinsi Sulawesi Selatan yang telah menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga pimpinan DPRD kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024.

    Empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing berinisial H (43), I (52), MR (41) dan JK (52). Adapun H, I dan MR merupakan pimpinan aktif DPRD kabupaten Bantaeng, sedangkan JK adalah sekretaris DPRD aktif kabupaten Bantaeng sekaligus pengguna anggaran masa jabatan 2021 sampai sekarang.

    "Kami sangat mengapresiasi Kejari kabupaten Bantaeng atas penetapan 4 orang tersangka yang merupakan pimpinan aktif dan sekretaris DPRD aktif kabupaten Bantaeng. Untuk itu, kami dari BPI KPNPA RI akan memberikan penghargaan kepada Kajari Bantaeng", ungkap Korwil BPI KPNPA RI Sulsel Amiruddin saat dihubungi, pada Ahad (21/7/2024).

    Berdasarkan rilis resmi Kejari Bantaeng bahwa keempatnya melanggar primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal pasal 18 ayat (1) huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan UU nomor 31 tentang pemberantasan korupsi subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar.

    bantaeng korupsi sulsel
    Muh. Ahkam Jayadi

    Muh. Ahkam Jayadi

    Artikel Sebelumnya

    Bahas Program Kerja, MGMP PAI SMP Kabupaten...

    Artikel Berikutnya

    Suardi Saleh: KKDB Sebagai Wadah Pemersatu...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now
    Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan
    HUT ke-79 Brimob, Kapolri Kenang Pujian Atraksi Pasukan yang dihadiri Presiden Ke-7 Jokowi dan Presiden Ke-8 Prabowo

    Ikuti Kami