BARRU-Pertarungan politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar secara serentak pada 27 November 2024 diprediksi akan menjadi ajang panas dengan munculnya sejumlah pendatang baru, meskipun sebagian merupakan wajah lama.
Dalam beberapa daerah di Sulawesi Selatan, termasuk Kabupaten Barru, dinamika politik semakin menarik dengan kehadiran kandidat dari kalangan milenial dan perempuan.
Baca juga:
Rekam Jejak Anies di Jakarta
|
Pada Selasa (28/5/2024), di sebuah Cafe Z3, berlangsung diskusi santai , samping gedung DPRD Barru, anggota dewan terpilih AFK Majid berbicara kepada awak media tentang perhelatan politik yang akan datang.
AFK Majid yang terpilih kembali dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 14 Februari lalu dari fraksi PKB untuk periode 2024-2029, membagikan pandangannya terkait situasi politik saat ini. Pada Pileg lalu, PKB hanya berhasil meraih dua kursi dari lima Dapil di Kabupaten Barru.
AFK Majid, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Barru, mengatakan dimungkinkan ada kejutan yang tak disangka.
"Selain pasangan Bacabup Ulfa-Mudatsir yang diusung partai Nasdem. Andi Ina Kartika Sari salah satu calon yang patut diperhitungkan walaupun masih menunggu rekomendasi dari DPP Golkar serta intens melakukan komunikasi dengan partai-partai koalisi." katanya.
Ia menambahkan bahwa pasangan Ulfa-Mudassir juga masih menunggu rekomendasi dari DPP Nasdem, meskipun telah ada kesepakatan di antara kedua belah pihak. Namun, beberapa partai masih belum menentukan sikap mengenai calon yang akan diusung.
PKB sendiri, menurut AFK Majid, belum menentukan calon yang akan diusung serta partai mana yang akan menjadi mitra koalisi dalam mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati.
"Hari ini belum bisa kita pastikan berapa paket calon yang akan ikut pada kontestasi Pilkada 2024, bisa saja terjadi head-to-head dan dimungkinkan juga tiga paket calon, " jelasnya.
AFK Majid juga mengungkapkan bahwa perhelatan politik mendatang akan penuh kejutan yang mungkin tidak terduga oleh khalayak umum. Ia menekankan bahwa pembukaan pendaftaran bagi partai-partai pengusung bukan hanya dilakukan oleh DPD II atau DPC tingkat kabupaten, tetapi juga memungkinkan para kandidat mendaftar langsung di tingkat provinsi hingga pusat.